News Ticker

Menu

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Komunitas kreatif yang bergerak di bidang riset, jurnalisme, desain, dan komunikasi marketing. Integritas dan profesionalisme kami bisa dilihat pada topik dan cara penyajiannya pada situs-situs atau blog yang kami kelola. Sesimple itulah kami.

ANGGARAN DASAR KELOMPOK


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)

 KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK











 

KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
Desa Lokapaksa, Banjar Dinas Bukit Sakti
Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng

Tahun 2009

-------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
----------------------------------
NOTE :
Download Contoh AD/ART Kelompok Ternak Pucak Manik
KATA PENGANTAR


Om Swastyastu
Atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Sanghyang Widhi Wasa, Kami Pengurus beserta Anggota Kelompok Ternak Pucak Manik Desa Lokapaksa, Banjar Dinas Bukit Sakti berhasil menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Ternak Pucak Manik.
Dengan semangat rasa kebersamaan, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama antar anggota kelompok kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Ternak Pucak Manik untuk kita gunakan bersama sebagai acuan dan pedoman kita dalam menjalankan sebuah organisasi yang kita beri nama : “Kelompok Ternak Pucak Manik”.
Kami bersama menyadari dengan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki maka AD/ART yang telah kami susun sudah tentu sangat jauh dari sempurna. Oleh kerena itu, kami mohon saran dari berbagai pihak untuk kami jadikan acuan demi kesempurnaan AD/ART ini.
Dengan ini kami menghaturkan terimkasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan sumbangan pemikiran dalam penyusunan AD/ART ini, semoga Ida Sanghyang Widhi Wasa selalu berkenan melimpahkan rahmatnya.
Sebagai akhir kata AD/ART ini dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan organisasi Kelompok Ternak Pucak Manik Desa Lokapaksa, Banjar Dinas Bukit Sakti dalam mencapai cita-cita bersama yaitu : Meningkatkan Produktifitas Dan Kesejahteraan Ekonomi Dan Taraf Hidup Anggota Kelompok Ternak Pucak Manik.
OM Santih, Santih, Santih OM



Bukit Sakti, 25 Oktober 2009
Kelompok Ternak Pucak Manik
Ketua






( I Gusti Putu Yasa )





KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng
-------------------------------------------------------------------------------


VISI KELOMPOK :
“Peningkatan Kesejahteraan Anggota Kelompok Ternak Pucak Manik Dengan Berlandaskan Konsep Tri Hita Karana”

MISI KELOMPOK :
Meningkatkan Seradha Bhakti Kehadapan Ida Hyang Widhi Wasa, dengan dilandasi oleh semangat rasa persaudaraan antar anggota kelompok, didalam menggali segenap potensi diri dan alam sekitar kita dengan konsep berwawasan lingkungan, dalam mencapai kesejahteraan bersama.




KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng
-------------------------------------------------------------------------------


ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN SIFAT


Pasal 1
NAMA
Organisasi kelompok ternak ini dengan nama : KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK, yang bertempat di wilayah hukum Desa Lokapaksa, Banjar Dinas Bukit Sakti, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.


Pasal 2
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi kelompok ternak ini didirikan pada : Hari Rabu, 24 Oktober 2007
2. Organisasi kelompok ternak ini berkedudukan di Desa Lokapaksa, Banjar Dinas Bukit Sakti.
Pasal 3
SIFAT
Organisasi kelompok ternak ini adalah Organisasi yang bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu : didirikan oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 4
ASAS
Organisasi kelompok ternak ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945


Pasal 5
TUJUAN
Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini adalah :
1. Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan semangat gotong royong, saling asah, saling asuh dan saling asih dalam mencapai kehidupan yang rukun, aman dan damai.
2. Memberi bantuan moril dan meterial dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok untuk mencapai kesejahteraan hidup anggota.
3. Menanamkan norma-norma, disiplin, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu mesyarakat adil dan makmur.


Pasal 6
UPAYA
Dalam mencapai Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini, maka upaya yang akan dilakukan adalah :
1. Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha ternak dan dalam bidang pertanian dalam arti luas.
2. Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang pertanian secara luas.
3. Mencegah dan mengurangi kesenjangan sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Mendukung program-program pemerintah dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia (SDM).
5. Menanamkan prinsif dan pola pikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok.
6. Menanamkan prinsif dasar penuh keterbukaan dan kerjasama dalam bidang pertanian dan peternakan baik bagi pemerrintah maupun swasta.
7. Mengusahakan dan mengembangkan usaha dibidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak sapi.
8. Menghimpun modal untuk kelompok secara sah baik dari dalam maupun dari luar.
9. Merintis media informasi dan komonikasi yang berguna bagi kepentingan, perkembangan dan kelangsungan organisasi.
10. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dan musyawarah dalam membahas permasalahan, pembinaan kelompok, serta pengembangan sistem orgaanisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
BAGIAN-BAGIAN ORGANISASI
1. Organisasi Kelompok Ternak Pucak Manik ini terdiri dari anggota dan pengurus organisasi Kelompok Ternak Pucak Manik.
2. Sekretariat kelompok beralamat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa.


Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keaggotaan Kelompok Ternak Pucak Manik ini terdiri dari :
1. Anggota Kehormatan
2. Anggota Perintis
3. Anggota Biasa

Pasal 9
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Kelompok Ternak Pucak Manik ini terdiri dari :
I. Pelindung
II. Ketua kelompok
III. Sekretaris
IV. Bendahara
V. Seksi-seksi
2. Masa jabatan pengurus selama 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.


Pasal 10
RAPAT - RAPAT
Rapat-rapat dalam Organisasi Kelompok Ternak Pucak Manik diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya :
1. Rapat Bulanan
2. Rapat Tahunan
3. Rapat Pengurus
4. Rapat Istimewa.


Pasal 11
KEUANGAN
Keuangan Kelompok Ternak Pucak Manik bersumber dari :
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela/Tabungan
4. Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
5. Bantuan bergulir/kerdit


BAB IV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
PERUBAHAN ORGANISASI
Perubahan anggaaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok.


Pasal 13
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi ini apabila dikehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurang-kurangnya 80% anggota dan di bahas dalam rapat istimewa
2. Sebagai akibat dari pembubaran organisasi ini, maka harta kekayaan kelompok dan segala resikonya dipikul dan ditanggung bersama secara adil menurut hukum yang berlaku.

BAB V
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Dasar Kelompok Ternak Pucak Manik Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng berlaku sejak di tetapkan.

-------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------

KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng
-------------------------------------------------------------------------------


ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Keaggotaan Kelompok Ternak Pucak Manik ini terdiri dari :
1. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah : Seseorang yang telah berjasa dalam membantu, membina, mengarahkan, memajukan, Kelompok Ternak Pucak Manik, dimana keikut sertaanya dalam keanggotaan di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat anggota.
2. Anggota Perintis
Anggota Peritis adalah : anggota kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya Kelompok Ternak Pucak Manik, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
3. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah : orang atau badan hukum yang ikut menanamkan modal usahanya atau lain sebagainya pada Kelompok Ternak Pucak Manik.


Pasal 2
PENERIMAAAN KEANGGOTAAN
Yang berhak diterima menjadi anggota Kelompok Ternak Pucak Manik adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Desa Lokapaksa, Banjar Dinas Bukit Sakti dan sekitarnya, yang mempunyai ketrampilan sebagai petani dan peternak.


Pasal 3
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN SANKSI
1. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PERINTIS
Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
a. Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
b. Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c. Berhak menentukan segala bentuk kebijakan kelompok.
d. Berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok
e. Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
2. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
Setiap Anggota Biasa berhak dan berkewajiban :
a. Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
b. Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c. Berhak memberikan saran dalam rapat-rapat.
d. Tidak Berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok.
e. Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
3. Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatas diatur dalam rapat pengurus organisai.
4. Setiap Anggota yang melanggar disiplin, menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan kelompok yang berlaku atau merugikan organisasi Kelompok Ternak Pucak Manik Akan di kenakan Sanksi Sebagai Berikut :
a. Pembinaan
b. Pemberhentian secara hormat dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
c. Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan semua kerugian yang diakibatkan pada kelompok serta dituntut secara hukum yang berlaku.
d. Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 12 kali berturut-turut maka kenggotaanya akan dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok.
e. Tata cara penerapan sanksi yang dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat anggota.


Pasal 4
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
Anggota Kelompok Ternak Pucak Manik akan dinyatakan berhenti dari keanggotaan dikarenakan :
1. Meninggal dunia
a. Anggota yang meninggal dunia keanggotaanya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli waris yang telah di tunjuk.
b. Apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan maka semua hak yang menjadi miliknya akan dikembalikan ditambah dengan sumbangan bela sungkawa.
2. Permintaan sendiri
Apabila berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat pernyataan yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya di teliti secara seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan bila direstui, maka semua hak nya akan di kembalikan sepenuhnya.
3. Diberhentikan melalui rapat anggota.


Pasal 5
PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN
1. Anggota Perintis yang berhenti berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan pasal 4 ayat 1 butir b serta pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk tidak mengulang kembali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota perintis.
2. Anggota Biasa yang berhenti berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi anggota Biasa.


Pasal 6
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok.
2. Rapat Anggota terdiri dari :
a. Rapat Bulanan
b. Rapat Tahunan
c. Rapat Istimewa
3. Rapat Bulanan diselenggarakan setiap bulan guna membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kelompok, baik kedalam maupun keluar.
4. Rapat bulanan ini diselenggarakan pada setiap Pahing Anggara Kasih (Hari Kamis).
5. Rapat bulanan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
6. Rapat Tahunan anggota, diselenggarakan setiap tahun dimana pengurus menyampaikan pertanggungjawabanya mengenai perkembangan kelompok, Laporan Keuangan yakni :
a. Jurnal, Buku besar dan Neraca
b. Rencana kerja tahunan
c. Laporan aset kekayaan kelompok.
7. Rapat tahunan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
8. Rapat istimewa diselenggarakan oleh pengurus berdasarkan desakan oleh seluruh anggota kelompok dengan di hadiri oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni bersifat sangat urgent/penting demi kelangsungan kelompok.


Pasal 7
RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus merupakan rapat pertemuan seluruh pengurus kelompok.
2. Rapat Pengurus diselenggarakan oleh ketua kelompok dengan di hadiri oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali.
3. Rapat Pengurus diselenggarakan secara insidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan untuk :
a. Memantapkan kinerja pengurus dalam mengemban program kerja kelompok.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok, dengan membahas serta mengambil keputusan.
c. Penyampaian posisi keungan oleh bendahara kelompok.
d. Menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat mendadak.
4. Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.

Pasal 8
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Bila mufakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan yang diambil setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh 50%+1 anggota yang hadir.
4. Bila point 3 diatas tidak dapat dipenuhi berturut-turut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil berdasarkan 50%+1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.

Pasal 9
KEPENGURUSAN KELOMPOK
1. Kepengurusan kelompok terdiri dari :
a. Pelindung
b. Ketua Kelompok
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi
2. Pelindung yakni : Pemerintah, Kepala Desa, Kelian Banjar Dinas.
Tugas dari pelindung yaitu :
a. Memberi perlindungan terhadap kelompok.
b. Memberikan petunjuk, arahan, serta dukungan demi kemajuan kelompok.
3. Ketua Kelompok
Tugas Dari ketua Kelompok :
a. Bertanggung jawab kepada kelompok baik kedalam maupun keluar.
b. Mengkoordinir seluruh pengurus dan anggota kelompok.
c. Membuat program kerja tahunan kelompok dan melaksanakan program kerja tersebut secara terinci dengan target-target pencapaian secara tegas.
d. Mengevaluasi kinerja dan menyiasati masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
e. Meminpin dan menyelenggarakan rapat baik rapat anggota maupun rapat pengurus.
f. melegalisir dan Menyetujui pengeluaran keuangan yang sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan.
4. Sekretaris Kelompok
Tugas Dari Sekretaris Kelompok :
a. Bertanggung kepada ketua kelompok dalam tugas kesekretariatan.
b. Mejalankan tugas dan tata tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang pengarsipan dan keanggotaan.
c. Mejaga, mencatat, mengadministrasikan buku-buku diantaranya :
Buku Tamu, Buku Agenda dan berkas surat, Buku Anggota dan daftar anggota, Buku Catatan harian kelompok, Buku catatan Rapat : Daftar Hadir Anggota, Berita Acara Rapat dan Rislah Rapat.
d. Membuat laporan rutin, laporan bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan kelompok.
e. Menyiapkan keperluan rapat.
5. Bendahara Kelompok
Tugas dari bendahara kelompok :
a. Mencatat pembukuan keuangan baik itu keuangan masuk dan keluar dalam buku kas/jurnal.
b. Memungut iuran wajib anggota, simpanan anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan mengadministrasikan kedalam buku besar sesuai dengan postnya.
c. Mengadakan penutupan buku kas setiap bulanya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban keuangan diantaranya :Buku Iuran Anggota, Buku Kas Anggota, Buku besar dan neraca keuangan, Buku inventaris kekayaan kelompok, Buku Catatan Kredit.
6. Seksi-seksi
Tugas Seksi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang diemban


Pasal 10
BERAKHIRNYA MASA JABATAN PENGURUS
Pengurus berakhir dari jabatanya dikarenakan :
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri
3. Berakhirnya masa jabatan
4. Diberhentikan

Pasal 11
SERAH TERIMA JABATAN
1. Apabila terjadi pergantian pengurus organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituangkan kedalam Berita Acara yang di tandatangani oleh ketua lama dan yang baru dengan diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat tahunan/rapat istimewa organisasi.
2. Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11 ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama.


BAB II
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan Kelompok Ternak Pucak Manik bersumber dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 saat awal bergabung dalam keanggotaan Kelompok.
2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib dibayarkan sebesar Rp. 2500,- /Bulan (* Perhitungan Tahun Caka/bulan bali). Bila simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda.
Perhitungan denda-denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
3. Simpanan Sukarela/Tabungan
Bagi Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulan sesuai dari jumlah Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
4. Pinjaman Anggota
Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga /bulan (* Perhitungan Tahun Masehi/bulan kalender) yang dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang diterima anggota, Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
5. Denda/Sanksi Keuangan
Denda/Sanksi keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD/ART dan Aturan/Awig-awig yang telah disepakati melalui rapat anggota, baik itu denda kerena tidak melakukan Ayahan, denda tidak menghadiri pertemuan yang dilakukan bersama dengan aparat pemerintah, denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda pinjaman kredit, maupun denda-denda yang lainnya yang telah diatur dalam aturan tambahan.
6. Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
7. Bantuan bergulir/kerdit




BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah menjadi keputusan Kelompok


BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Ternak Pucak Manik Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng berlaku sejak di tetapkan.




KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng
-------------------------------------------------------------------------------

SUSUNAN KEPENGURUSAN



Ketua Kelompok : I Gusti Putu Yasa

Wakil Ketua : I Gusti Komang Darmawan

Sekretaris : I Gusti Agung Ngurah Raka Purnawan

Bendahara I :I Gusti Nyoman Wirama

-------------------------------------------------------------------------------
NOTE :
Download AD/ART Kelompok Ternak Pucak Manik

-------------------------------------------------------------------------------

Share This:

Post Tags:

Jillur Rahman

I'm Jillur Rahman. A full time web designer. I enjoy to make modern template. I love create blogger template and write about web design, blogger. Now I'm working with Themeforest. You can buy our templates from Themeforest.

No Comment to " ANGGARAN DASAR KELOMPOK "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM