News Ticker

Menu

Search This Blog

Powered by Blogger.

About Me

My photo
Komunitas kreatif yang bergerak di bidang riset, jurnalisme, desain, dan komunikasi marketing. Integritas dan profesionalisme kami bisa dilihat pada topik dan cara penyajiannya pada situs-situs atau blog yang kami kelola. Sesimple itulah kami.

Browsing "Older Posts"

Keuntungan Dalam Membangun Usaha Berkelompok

Monday, September 20, 2010 / No Comments
Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng merupakan salah satu desa dengan sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani, baik petani lahan basah (sawah) maupun lahan tegalan/lahan kering yang sekaligus para petani memelihara ternak sapi sebagai sampingan.
Lembaga/Organisasi sektor pertanian yang sudah sangat terkenal keberadaannya di bali yakni SUBAK, baik Subak Sawah maupun Subak Tegalan atau yang lebih dikenal dengan Subak Abian,  Kebaradaan Organisasi ini sudah secara turun temurun dilakukan di bali.
Di desa lokapaksa yang terdiri dari 3 subak sawah ( Subak Uma Desa, Subak Lebah Semawa dan Subak Tegal Intaran) serta 1 Subak Abian yakni Subak Abian Bila Sari, tergabung dalam wadah GAPOKTAN TRI LOKA AMERTHA beserta Kelompok-kelompok Tani lainnya seperti Kelompok Ternak Pucak Manik.


Jika kita melihat sisi kesadaran Masyarakat dalam berorganisasi, membangun usaha bersama secara berkelompok, ditengah dijaman yang dihantui rasa ketidak percayaan masyarakat akibat serangan penyakit KKN pada organisasi, maka keengganan dan rasa was-was masyarakat akan selalu muncul dalam berorganisasi. Padahan Sebuah pemikiran yang salah apabila kita menghindar dari kehidupan organisasi sosial jika kita sadari penuh bahwa kita sebagai manusia tidak bisa terlepas dari manusia lainnya mengingat kita adalah mahluk sosial.

Dalam rangka membangun kebersamaan dalam organisasi, sangatlah penting bagi semua pihak memiliki sebuah pemikiran yang Positif, serta memiliki semangat kebersamaan dan kejujuran kita semua dalam menjalankan visi dan misi organisasi serta menjalankan AD/ART Kelompok dan Awig Kelompok.

Akibat dari prasangka negatif, rasa malas masyarakat dalam berorganisasi yang sering terjadi yakni Jika selama ini masyarakat cenderung semangat dalam membentuk organisasi apabila ada Bantuan pemerintah yang turun kedesa, saat seperti ini masyarakat bersemangat dan terkadang saling berebut untuk menjadi yang terpantas dalam mendapatkan bantuan tersebut, padahal kelompok yang mereka betuk baru berdiri, dengan semangat visi  dan misi yang berbeda-beda dalam satu organisasi, sehingga terkadang setelah berjalan 2 bulan dari bantuan diterima organisasi/kelompok yang mereka bentuk seketika bubar, Siapa yang rugi selain Pemerintah...? itulah sekelumit Fenomena yang terjadi di masyarakat.

Dari Fenomena yang terjadi diatas, dengan setitik harapan Kami Pengurus dan Anggota Kelompok Ternak Pucak Manik mengajak masyarakat akan pentingnya membangun usaha berkelompok.
Sebelum melanjutkan membaca untuk  itu ijinkan kami bertanya :
1. Akankah kita bisa sendiri mengatasi permasalahan yang beragam di sektor pertanian dan peternakan tanpa bantuan orang lain...?
2. Seberapa besar kesuksesan yang anda raih, dan seberapa banyak orang yang anda bisa bantu menjadikan sukses seperti diri anda...?
Untuk itu mari kita simak tulisan ini, yang hanya sekedar pengingat kebersamaan kita

Apa Pentingnya Dalam Berkelompok...?, Apa Keuntungan Berkelompok...?
Dalam menghadapi berbagai masalah yang sering kita temui di lapangan, Alangkah baiknya  kita para petani/peternak kemudian bergabung bersama-sama dalam wadah kelompok, Masalah yang ada kita sharing dan berbagi baik ilmu, pengetahuan dan pengalaman, bersama-sama menemukan sebuah solusi atas permasalahan yang dihadapi. Sedangkan beberapa keuntungan yang akan didapatkan dalam berkelompok, di antaranya mencari permodalan dan pemasaran, serta memperoleh pembinaan dan penyuluhan pertanian.


Melalui kelompok dapat memudahkan melakukan pemasaran dan memperoleh kredit dari perbankan, serta tukar menukar pengalaman beternak/bertani. Di samping itu jika peternak berkelompok akan memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan penyuluhan.


Sebelum terbentuk Kelompok Ternak Pucak Manik, pada mulanya orang-orang di desa beternak Sapi Bali sendiri-sendiri, sehingga usahanya kembang kempis. Hal ini disebabkan kekurangan modal dan dikelola asal-asalan tanpa sentuhan Manajemen dan Teknologi Peternakan yang memadai, dan susah melakukan pemasaran. Namun setelah mereka berkelompok ternyata dapat berjalan dengan baik dan terus berkembang, mendapatkan pembinaan dari pemerintah melalui instansi terkait.


Perkembangan Kelompok Ternak Pucak Manik yang kini beternak Sapi Bali tersebut dapat dilihat dari melebarnya usaha yang tidak hanya Memelihara sapi seperti biasa, akan tetapi jauh dari semua itu yakni belajar menjadi pengusaha dari hulu ke hilir.

Jika Peternak dulu hanya mengenal rumput sebagai pakan, kini peternak sudah bisa mengolah pakan dalam bentuk pengawetan seperti pembuatan HAY SILASE, hingga pembuatan Kosentrat sebagai pakan ternak. Sehingga petani ternak bisa menjadikan kegiatan peternakan sebagai profesi utama bukan profesi sampingan, mengingat populasi ternak bisa di tingkatkan dan diberengi dengan pengembangan manajemen dan penerapan terknologi pakan ternak.
Jika peternak dulu Hanya bisa memperoleh hasil peternakan dari penjualan anakan maupun iduk sapi ternak mereka, tetapi kini peternak tidak hanya menghasilkan pendapatan dari penjualan ternak,  tetapi memperoleh hasil sampingan dari limbah ternak yang selama ini terbuang sia-sia seperti : BIOGAS yang dipergunakan sebagai energi alternatif dalam memasak, menghasilkan BIOURINE, dan Mampu memproduksi sendiri Pupuk Organik yang lebih berkwalitas, baik pupuk padat maupun pupuk cair.

Dengan berkelompok kita bisa lebih menghargai Alam dengan ikut serta melestarikan alam, lingkungan, mengurangi Pemanasan Global akibat pencemaran gas Metan, dan penggundulan hutan untuk kayu bakar. Selain itu juga kita bisa menyelamatkan alam dan lingkungan dengan mengurangi pencemaran tanah oleh pupuk kimiawi dengan memanfaatkan pupuk organik, mengurangi penggunaan pestisida kimia dan menggunakan pestisida nabati/organik.

Yang lebih penting lagi keuntungan berkelompok adalah Menyukseskan pola pikir kita, pengetahuan Kita bertambah, rasa sosial kemasyakatan kita semakin meningkat, saling menghargai dan penuh kebersamaan. Sukses tidak hanya di ukur dari sebuah Materi akan tetapi lebih dari itu akan didapatkan, seperti Prestise diri sendiri, serta seberapa jauh kita bisa membawa orang lain ikut merasa sukses bersama kita, itu yang paling penting.
Jika kita tidak berkelompok kita hanya sebagai petani biasa, namun jika berkelompok kita bisa bersalaman dengan Pejabat seperti Bupati, Gubernur dan bahkan Mentri terkait.

Melalui kelompok kita bisa mengembangkan Usaha dari hulu ke hilir, dimana management pengembangan usaha kita bisa kita arahkan melalui koperasi, sehingga kegiatan peternakan melembaga disertai semangat kebersamaan dan kejujuran.

Dari penjelasan diatas mungkin jauh lebih banyak manfaat berkelompok jika dibandingkan tidak berkelompok. Mari bangun kelompok dengan semangat kebersamaan menjalankan VISI dan Misi Kelompok, AD/ART dan AWIG dengan penuh kejujuran dan pemikiran positif. 

Jika anda mau mendirikan kelompok tani ternak, langkah awal yang anda lakukan adalah :
1. Cobalah untuk awali dengan rapat calon anggota anda, Samakan persepsi, tujuan visi dan misi kelompok, 
2. Jika langkah awal tersebut telah tercapai kata mufakat, maka segera tentukan kelengkapan kelompok seperti : Nama Kelompok, Kepengurusan, Jadwal Rapat Bulanan Anggota, Simpanan pokok/simpanan wajib, tuangkan kesepakatan kedalam AD/ART dan Awig Kelompok kemudian segera kukuhkan kelompok anda di desa.
3. Lengkapi administrasi kelompok, baik buku-buku keuangan maupun non keuangan
4. Mulailah dengan Inventaris masalah, sharing antar anggota, kemudian konsultasikan masalah yang ada dengan pihak terkait (BPP) / penyuluh / PPL setempat, tuangkan kedalam program kerja kelompok.
5. Coba ajukan sebuah proposal permohonan bantuan kepada pemerintah
6. Teruslah aktif menjungjung visi dan misi kelompok serta AD/ART dan Awig yang ada
Untuk itu contoh-contoh proposal dan AD/ART serta awig kelompok bisa anda download disini :
1.
Contoh Awig Kelompok Mengenai Perguliran Sapi Kelompok Kepada Anggota kelompok
580.18 KB
2.
Contoh Proposal Kelompok Ternak Pucakmanik
1.00 MB
3.
Contoh AD/ART Kelompok Ternak Pucak Manik
206.79 KB
4. Contoh Proposal Permohonan Bantuan Program SIMANTRI ( Sistem Management Pertanian Terintegrasi )
699.84 KB

Awig Sebagai Salah Satu Landasan Hukum Kelompok

Wednesday, September 1, 2010 / No Comments

Dalam pergaulan hidup sehari hari kita senantiasa diatur oleh peraturan, baik yang tertulis Maupun peraturan tidak tertulis. Demikian juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua kegiatan warganegara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Didalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Bali pada umumnya tidak terlepas dari konsep "Tri Hita Karana", Pengertian Tri Hita Karana adalah tiga hal pokok yang menyebabkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup manusia. Konsep ini muncul berkaitan erat dengan keberadaan hidup bermasyarakat di Bali yang mana keharmonisan hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan alam dan antar sesama manusia itu sendiri. Perpaduan tiga unsur itu secara harmonis sebagai landasan untuk terciptanya rasa hidup yang nyaman, tenteram dan damai secara lahiriah maupun bathiniah. Seperti inilah gambaran kehidupan sosial kemasyarakatan di Bali yang berpolakan Tri Hita Karana.
Didalam  kelompok keberadaan Awig sangatlah diperlukan sekali sebagai salah satu landasan hukum tertulis yang ada di dalam sebuah kelompok.  dalam penyusunan awig hendaknya mengacu pada aturan dasar dalam sebuah negara dan tidak bertentangan dengan hirarki aturan perundang-undangan dasar yang telah ada, falsafah negara, nilai-nilai agama, norma dan AD/ART kelompok yang telah ada.

Kelompok Ternak Pucak Manik sebagai Kelompok Tani Ternak Sapi Bali, yang merupakan salah satu proyek percontohan pemerintah propensi bali dalam sistem pertanian terpadu/terintegrasi Yang di Bali lebih dikenal dengan SIMANTRI atau "Sistem Management Pertanian Terintegrasi"  telah berhasil menyusun sebuah awig mengenai perguliran sapi kelompok kepada anggota kelompok, adapun awig tersebut dapat di Download sebagai referensi, contoh awignya sebagai berikut :

AWIG KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
TENTANG
BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI
DARI KELOMPOK KEPADA ANGGOTA KELOMPOK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Peraturan kelompok yang telah disepakati melalui keputusan paruman kelompok selanjutnya disebut sebagai AWIG KELOMPOK.
2.    Yang disebut sebagai KELOMPOK adalah : KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
3.    Yang disebut sebagai ANGGOTA KELOMPOK  Adalah : ANGGOTA KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
4.    Awig kelompok ini diberi nama : “AWIG KELOMPOK TENTANG BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI DARI KELOMPOK KEPADA ANGGOTA KELOMPOK”
5.    Disebut Sebagai Ternak Sapi Kelompok Adalah : Ternak Sapi yang dimiliki Oleh kelompok baik yang bersumber dari Bantuan, Ibah, Perguliran maupun dari hasil pembelian Kelompok dengan Menggunakan Kas Kelompok serta dicatatkan kedalam buku Inventarisir ternak kelompok.

PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT PEMBUATAN
1.    Awig ini berlaku mulai dari waktu/tanggal ditetapkannya awig ini sebagai awig yang sah oleh seluruh anggota dalam rapat anggota.
2.    Dibuat di Balai Kelompok Ternak Pucak Manik.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT,  ASAS DAN TUJUAN AWIG
PASAL 3
1.    Secara Struktur Peraturan Kelompok, Kedudukan Awig ini berada dibawah AD/ART KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
2.    Sifat Awig ini Bersifat Mengikat dan Memaksa Seluruh Anggota Kelompok dan Pengurus Kelompok.
3.    Awig ini tetap mengacu kepada nilai-nilai Pancasila dan AD/ART KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK

PASAL 4
TUJUAN AWIG
Adapun Tujuan Awig ini adalah :
1.    Sebagai landasan berpijak bagi pengurus kelompok dalam mengambil keputusan kelompok, dibidang penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok kepada anggota kelompok.
2.    Sebagai landasan berpijak bagi anggota penerima bantuan bergulir dari kelompok dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota kelompok.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.    Yang Menjadi Hak Anggota dalam awig ini adalah :
a.    Setiap anggota kelompok berhak untuk mendapatkan bantuan bergulir ternak sapi milik Kelompok Ternak Pucak Manik sepanjang yang bersangkutan tidak melanggar AD/ART serta Awig-awig lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi kelompok.
b.    Setiap Anggota Berhak Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari hasil perguliran ternak.
c.    Setiap Anggota Berhak Memanfaatkan fasilitas kandang koloni, unit pengolah pakan, unit pengolah kompos dan bio-urine serta biogas yang telah ada.
d.    Setiap Anggota Berhak Mengontrol, Memperhatikan, Menanyakan serta memberi saran kepada pengurus tentang keberadaan ternak sapi kelompok.
e.    Setiap anggota berhak menaruh sapi dikandang koloni sepanjang kandang koloni masih memungkinkan kapasitasnya.
f.    Setiap anggota yang menaruh sapi dikandang koloni, berhak mendapatkan pendapatan bersih dari penjualan limbah ternak seperti Kompos, Bio-urine dan biogas setelah dipotong untuk biaya produksi, sedangkan anggota yang tidak menaruh sapi dikandang koloni tidak berhak atas pendapatan dari limbah ternak tersebut diatas.
g.    Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas Mesin Pengolah pakan, mesin pengolah kompos dan lain-lainnya dengan tetap mengisi buku pemanfaatan mesin, serta tidak memindahkan Aset Kelompok keluar areal kelompok tanpa sepengetahuan pengurus.
h.    Setiap anggota berhak sebagai pekerja dalam mengolah limbah ternak menjadi kompos, bio-urine, bio-pestisida dan unit usaha turunan dari kelompok serta mendapatkan upah yang layak sesuai dengan pekerjaannya.


2.    Yang menjadi kewajiban anggota dalam awig ini adalah :
a.    Setiap anggota yang akan menggunakan haknya dalam mendapatkan bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok, wajib mematuhi AD/ART serta siap mematuhi Awig ini
b.    Setiap anggota wajib memelihara dan saling menjaga dengan baik bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok yang telah diberikan kepada anggota.
c.    Setiap anggota berkewajiban secara rutin dan atau berkala melaporkan kondisi ternak mereka kepada pengurus baik dalam kondisi sehat, gangguan kesehatan, kehilangan maupun kematian ternak.
d.    Setiap anggota yang menaruh sapi dikandang koloni wajib menjaga kebersihan kandang dengan baik.
e.    Setiap anggota Berkewajiban menjaga dan memelihara Fasilitas/inventaris Kelompok seperti Kandang koloni beserta isinya, Sepatu Boot, Cangkul, Sekop, Mesin-mesin, Sapu, Fermenter/decomposer, terpal dan lain sebagainya Serta tidak diperbolehkan memindahkan, mencuri, membawa pulang atau keluar area peternakan.

PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1.    Yang Menjadi Hak Pengurus dalam awig ini adalah :
a.    Pengurus berhak mengawasi, mengontrol dan memberi sanksi hukum mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat dan berujung pada sengketa hukum kepada anggota yang melanggar AD/ART dan Awig, berdasarkan rapat anggota dengan tetap mengacu pada prosudur AD/ART dan Awig yang Ada.
2.    Yang menjadi kewajiban Pengurus dalam awig ini adalah :
a.    Pengurus berkewajiban memberi Pelayanan yang adil dan terbaik kepada anggota.
b.    Pengurus wajib mencatat inventarisir, kondisi, populasi dan kesehatan ternak milik kelompok dan mengarsipkannya dengan baik dalam bentuk sebuah buku.
c.    Pengurus wajib menyampaiakan Laporan-laporan kepada anggota sesuai amanat AD/ART Kelompok.
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI KEPADA ANGGOTA
PASAL 7
1.    Anggota memahami isi AD/ART serta awig tentang penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok
2.    Anggota menandatangani surat perjanjian untuk siap menjalankan ketentuan dalam AD/ART dan Awig  tentang penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok diatas meterai Rp. 6.000,-
3.    Jika jumlah Pemohon melebihi jumlah sapi kelompok yang akan digulirkan, maka akan dilakukan rapat anggota, untuk menyepakati proses perguliran, baik dalam bentuk Musyawarah mufakat, undian atau lain sebagainya dengan tetap memperhatikan asas keadilan bagi anggota.
4.    Sapi Kelompok Sebelum di Gulirkan ke anggota akan di Nilai Uangkan Sesuai dengan harga beli sapi atau melalui keputusan Rapat Anggota.
5.    Penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok kepada anggota.

BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN/PERGULIRAN TERNAK SAPI DARI ANGGOTA
PASAL 8
1.    Dilakukan dengan sistem Kadas mengkadas antara anggota kelompok dengan kelompok

PASAL 9
PENGEMBALIAN ANAK SAPI DARI INDUK DUMEE/SIAP KAWIN
1.    Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP I (PERTAMA) sebagai Berikut :
a.    Anak Pertama     : Milik Anggota
b.    Anak Kedua     : Milik Kelompok
c.    Anak Ketiga     : Milik Anggota
d.    Anak Ke Empat     : Milik Kelompok
e.    Anak Ke Lima     : Milik Anggota
f.    Anak Ke Enam     : ½ Milik Anggota dan  ½ Kelompok
g.    Anak Ke Tujuh     : Milik Anggota
h.    Dan Seterusnya seperti butir f dan g diulang untuk Anak berikutnya
i.    Induk Milik : Kelompok


2.    Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP II (KEDUA) sebagai Berikut :
a.    Anak Pertama     : Milik Anggota
b.    Anak Kedua     : Milik Kelompok
c.    Anak Ketiga     : Milik Anggota
d.    Anak Ke Empat     : Milik  ½ Anggota dan  ½ Kelompok
e.    Anak Ke Lima     : Milik Anggota
f.    Dan Seterusnya seperti butir d dan e diulang
g.    Proses kepemilikan Induk : Milik Kelompok

PASAL 10
PENGEMBALIAN ANAK SAPI DARI INDUK GODEL/BELUM SIAP KAWIN
1.    Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP I (PERTAMA) sebagai Berikut :
a.    Anak Pertama     : Milik Anggota
b.    Anak Kedua     : Milik Anggota
c.    Anak Ketiga     : Milik Kelompok
d.    Anak Ke Empat     : Milik Anggota
e.    Anak Ke Lima     : Milik Kelompok
f.    Anak Ke    : Milik Anggota
g.    Anak Ke Tujuh     : ½ Milik Anggota dan  ½ Kelompok
h.    Anak Ke Delapan     : Anggota
i.    Dan Seterusnya seperti butir g dan h diulang untuk anak berikutnya
j.    Induk Milik : Kelompok


2.    Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP II (KEDUA) sebagai Berikut :
a.    Anak Pertama     : Milik Anggota
b.    Anak Kedua     : Milik Anggota
c.    Anak Ketiga     : Milik Kelompok
d.    Anak Ke Empat     : Milik Anggota
e.    Anak Ke Lima    : Milik  ½ Anggota dan  ½ Kelompok
f.    Anak Ke Enam    : Milik Anggota
g.    Dan Seterusnya seperti butir e dan f diulang
h.    Proses kepemilikan Induk : Milik Kelompok

PASAL 11
PENANGGULANGAN KEMUNGKINAN TERJADINYA MASALAH


1.    Apabila Induk Sapi yang telah digulirkan TIDAK BISA BUNTING/BEKUNG, Maka Ternak Tersebut Akan Dijual oleh Kelompok Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota.
2.    Pembagian hak dari hasil penjualan sapi kelompok yang tidak bisa bunting/bekung adalah :
a.    Seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat 4, Harga Awal sapi akan menjadi hak kelompok.
b.    Hasil penjualan setelah dipotong harga awal disebut : keuntungan
c.    Pembagian keuntungan : 10 %  untuk kelompok, sedangkan 95% untuk Anggota pemlihara
3.    Pengembalian Anak sapi dilakukan Apabila Anak sapi tersebut telah berusia : kurang lebih 6 sampai dengan 8 Bulan sejak dicatatkan oleh pengurus dan kondisi Anak sapi dalam keadaan sehat serta telah di cucuk hidungnya.
4.    Pengembalian anak sapi diakui sah, apabila anak sapi yang dikembalikan telah dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok oleh pengurus.
5.    Penentuan waktu pengembalian ditentukan oleh pengurus, untuk selanjutnya dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok.
6.    Apabila terjadi sesuatu kematian anak sapi sebelum dikembalikan dan dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok, maka anggota wajib mengulangi proses itu sendiri.
7.    Apabila terjadi sesuatu kematian anak sapi Setelah dikembalikan dan dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok, maka akan menjadi Tanggung jawab Kelompok.
8.    Apabila Terjadi Kematian Induk Sapi Kelompok yang di salurkan kepada anggota atau pengembalian Induk Sapi Kelompok yang di salurkan kepada anggota yang belum menyelesaikan TAHAP I, seperti tertuang dalam Pasal 8 butir 2. Bagi  Anggota yang ingin mendapatkan lagi bantuan bergulir ternak sapi kelompok wajib Mengulang TAHAP I dari Awal.
BAB VI
PELAPORAN
PASAL 12
Pelaporan yang dilakukan oleh Anggota kepada pengurus (Ketua Kelompok /Sekretaris) Adalah Sebagai Berikut :
1.    Melaporkan Kondisi ternak secara berkala/Laporan Bulanan, pada saat paruman atau rapat rutin bulanan.
2.    Melaporkan Kondisi ternak secara Insidental/Laporan Mendadak, jika ditemukan sapi dalam kondisi sakit, terjadi keanehan/kelainan, terjadi kematian sapi, Melahirkan, Nyucuk Hidung, Sapi kawin.
3.    Melaporkan kondisi kandang, kondisi Unit-unit instalasi BIOGAS, BIOURINE, Unit Kompos, Unit Pakan, Mesin-mesin, Serta Fasilitas lainnya seperti Fasilitas Listrik, Air, Peralatan/perlengkapan peternakan, Bahan Fermentasi/decomposer dllnya baik secara berkala maupun insidental.
4.    Anggota yang tidak melaporkan kondisi seperti yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 diatas, baik berujung kematian ataupun tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok melalui rapat anggota.


Pelaporan yang dilakukan oleh Pengurus Adalah Sebagai Berikut :
1.    Pengurus melaporkan daftar inventaris ternak yang telah dimiliki kelompok, secara berkala kepada anggota, sehingga anggota mengetahui kekayaan kelompok.
2.    Apabila pengurus tidak berhasil melaporkan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya, maka pengurus dapat dikenakan sanksi dan dituntut oleh anggota sesuai AD/ART.
BAB VII
PENERAPAN SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 13
PENERAPAN SANKSI
1.    Setiap Anggota dan pengurus yang melanggar isi dari awig ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahanya dan tingkat kerugian bagi kelompok.
2.    Pengambilan keputusan penerapan sanksi kepada anggota, tetap mengacu kepada AD/ART kelompok dan Keputusan Rapat Anggota.
3.    Bentuk-bentuk Sanksi Yang Akan dijatuhkan :
a.    Permintaan maaf Kepada Kelompok
b.    Dikenakan denda atau ayahan
c.    Penundaan Penerimaan Hak
d.    Pengembalian Kerugian yang diakibatkan olehnya
e.    Rekomendasi sanksi pelayanan hak dan kewajiban di GAPOKTAN
f.    Rekomendasi Sanksi pelayanan Adat dan pelayanan Administrasi di Desa.
g.    Diajukan Ke Ranah Hukum
h.    Pemecatan (Pencabutan HAK dan Kewajiban) Sebagai Anggota Kelompok.

PASAL 14
PENYELESAIAN SENGKETA
1.    Apabila terjadi sengketa antara anggota dengan kelompok, maka akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan mengacu pada AD/ART Kelompok, dengan di mediasi oleh seorang Anggota Pendiri Kelompok/Anggota Perintis dengan disaksikan oleh Ketua GAPOKTAN, Kelian Banjar Dinas dan Perbekel Desa Lokapaksa.
2.    Apabila penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan melalui jalan Musyawarah Mufakat seperti tertuang dalam pasal 14 ayat 1 diatas, maka Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelesaikan Lewat Jalur hukum di Pengadilan Negeri Singaraja.