Awig Sebagai Salah Satu Landasan Hukum Kelompok
Dalam pergaulan hidup sehari hari kita senantiasa diatur oleh peraturan, baik yang tertulis Maupun peraturan tidak tertulis. Demikian juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua kegiatan warganegara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Bali pada umumnya tidak terlepas dari konsep "Tri Hita Karana", Pengertian Tri Hita Karana adalah tiga hal pokok yang menyebabkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup manusia. Konsep ini muncul berkaitan erat dengan keberadaan hidup bermasyarakat di Bali yang mana keharmonisan hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan alam dan antar sesama manusia itu sendiri. Perpaduan tiga unsur itu secara harmonis sebagai landasan untuk terciptanya rasa hidup yang nyaman, tenteram dan damai secara lahiriah maupun bathiniah. Seperti inilah gambaran kehidupan sosial kemasyarakatan di Bali yang berpolakan Tri Hita Karana.
Didalam kelompok keberadaan Awig sangatlah diperlukan sekali sebagai salah satu landasan hukum tertulis yang ada di dalam sebuah kelompok. dalam penyusunan awig hendaknya mengacu pada aturan dasar dalam sebuah negara dan tidak bertentangan dengan hirarki aturan perundang-undangan dasar yang telah ada, falsafah negara, nilai-nilai agama, norma dan AD/ART kelompok yang telah ada.
Kelompok Ternak Pucak Manik sebagai Kelompok Tani Ternak Sapi Bali, yang merupakan salah satu proyek percontohan pemerintah propensi bali dalam sistem pertanian terpadu/terintegrasi Yang di Bali lebih dikenal dengan SIMANTRI atau "Sistem Management Pertanian Terintegrasi" telah berhasil menyusun sebuah awig mengenai perguliran sapi kelompok kepada anggota kelompok, adapun awig tersebut dapat di Download sebagai referensi, contoh awignya sebagai berikut :
AWIG KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
TENTANG
BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI
DARI KELOMPOK KEPADA ANGGOTA KELOMPOK
TENTANG
BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI
DARI KELOMPOK KEPADA ANGGOTA KELOMPOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan kelompok yang telah disepakati melalui keputusan paruman kelompok selanjutnya disebut sebagai AWIG KELOMPOK.
2. Yang disebut sebagai KELOMPOK adalah : KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
3. Yang disebut sebagai ANGGOTA KELOMPOK Adalah : ANGGOTA KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
4. Awig kelompok ini diberi nama : “AWIG KELOMPOK TENTANG BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI DARI KELOMPOK KEPADA ANGGOTA KELOMPOK”
5. Disebut Sebagai Ternak Sapi Kelompok Adalah : Ternak Sapi yang dimiliki Oleh kelompok baik yang bersumber dari Bantuan, Ibah, Perguliran maupun dari hasil pembelian Kelompok dengan Menggunakan Kas Kelompok serta dicatatkan kedalam buku Inventarisir ternak kelompok.
2. Yang disebut sebagai KELOMPOK adalah : KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
3. Yang disebut sebagai ANGGOTA KELOMPOK Adalah : ANGGOTA KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
4. Awig kelompok ini diberi nama : “AWIG KELOMPOK TENTANG BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI DARI KELOMPOK KEPADA ANGGOTA KELOMPOK”
5. Disebut Sebagai Ternak Sapi Kelompok Adalah : Ternak Sapi yang dimiliki Oleh kelompok baik yang bersumber dari Bantuan, Ibah, Perguliran maupun dari hasil pembelian Kelompok dengan Menggunakan Kas Kelompok serta dicatatkan kedalam buku Inventarisir ternak kelompok.
PASAL 2
WAKTU DAN TEMPAT PEMBUATAN
1. Awig ini berlaku mulai dari waktu/tanggal ditetapkannya awig ini sebagai awig yang sah oleh seluruh anggota dalam rapat anggota.
2. Dibuat di Balai Kelompok Ternak Pucak Manik.
2. Dibuat di Balai Kelompok Ternak Pucak Manik.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, ASAS DAN TUJUAN AWIG
PASAL 3
1. Secara Struktur Peraturan Kelompok, Kedudukan Awig ini berada dibawah AD/ART KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
2. Sifat Awig ini Bersifat Mengikat dan Memaksa Seluruh Anggota Kelompok dan Pengurus Kelompok.
3. Awig ini tetap mengacu kepada nilai-nilai Pancasila dan AD/ART KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
2. Sifat Awig ini Bersifat Mengikat dan Memaksa Seluruh Anggota Kelompok dan Pengurus Kelompok.
3. Awig ini tetap mengacu kepada nilai-nilai Pancasila dan AD/ART KELOMPOK TERNAK PUCAK MANIK
PASAL 4
TUJUAN AWIG
Adapun Tujuan Awig ini adalah :
1. Sebagai landasan berpijak bagi pengurus kelompok dalam mengambil keputusan kelompok, dibidang penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok kepada anggota kelompok.
2. Sebagai landasan berpijak bagi anggota penerima bantuan bergulir dari kelompok dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota kelompok.
1. Sebagai landasan berpijak bagi pengurus kelompok dalam mengambil keputusan kelompok, dibidang penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok kepada anggota kelompok.
2. Sebagai landasan berpijak bagi anggota penerima bantuan bergulir dari kelompok dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Yang Menjadi Hak Anggota dalam awig ini adalah :
a. Setiap anggota kelompok berhak untuk mendapatkan bantuan bergulir ternak sapi milik Kelompok Ternak Pucak Manik sepanjang yang bersangkutan tidak melanggar AD/ART serta Awig-awig lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi kelompok.
b. Setiap Anggota Berhak Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari hasil perguliran ternak.
c. Setiap Anggota Berhak Memanfaatkan fasilitas kandang koloni, unit pengolah pakan, unit pengolah kompos dan bio-urine serta biogas yang telah ada.
d. Setiap Anggota Berhak Mengontrol, Memperhatikan, Menanyakan serta memberi saran kepada pengurus tentang keberadaan ternak sapi kelompok.
e. Setiap anggota berhak menaruh sapi dikandang koloni sepanjang kandang koloni masih memungkinkan kapasitasnya.
f. Setiap anggota yang menaruh sapi dikandang koloni, berhak mendapatkan pendapatan bersih dari penjualan limbah ternak seperti Kompos, Bio-urine dan biogas setelah dipotong untuk biaya produksi, sedangkan anggota yang tidak menaruh sapi dikandang koloni tidak berhak atas pendapatan dari limbah ternak tersebut diatas.
g. Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas Mesin Pengolah pakan, mesin pengolah kompos dan lain-lainnya dengan tetap mengisi buku pemanfaatan mesin, serta tidak memindahkan Aset Kelompok keluar areal kelompok tanpa sepengetahuan pengurus.
h. Setiap anggota berhak sebagai pekerja dalam mengolah limbah ternak menjadi kompos, bio-urine, bio-pestisida dan unit usaha turunan dari kelompok serta mendapatkan upah yang layak sesuai dengan pekerjaannya.
2. Yang menjadi kewajiban anggota dalam awig ini adalah :
a. Setiap anggota yang akan menggunakan haknya dalam mendapatkan bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok, wajib mematuhi AD/ART serta siap mematuhi Awig ini
b. Setiap anggota wajib memelihara dan saling menjaga dengan baik bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok yang telah diberikan kepada anggota.
c. Setiap anggota berkewajiban secara rutin dan atau berkala melaporkan kondisi ternak mereka kepada pengurus baik dalam kondisi sehat, gangguan kesehatan, kehilangan maupun kematian ternak.
d. Setiap anggota yang menaruh sapi dikandang koloni wajib menjaga kebersihan kandang dengan baik.
e. Setiap anggota Berkewajiban menjaga dan memelihara Fasilitas/inventaris Kelompok seperti Kandang koloni beserta isinya, Sepatu Boot, Cangkul, Sekop, Mesin-mesin, Sapu, Fermenter/decomposer, terpal dan lain sebagainya Serta tidak diperbolehkan memindahkan, mencuri, membawa pulang atau keluar area peternakan.
a. Setiap anggota kelompok berhak untuk mendapatkan bantuan bergulir ternak sapi milik Kelompok Ternak Pucak Manik sepanjang yang bersangkutan tidak melanggar AD/ART serta Awig-awig lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi kelompok.
b. Setiap Anggota Berhak Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari hasil perguliran ternak.
c. Setiap Anggota Berhak Memanfaatkan fasilitas kandang koloni, unit pengolah pakan, unit pengolah kompos dan bio-urine serta biogas yang telah ada.
d. Setiap Anggota Berhak Mengontrol, Memperhatikan, Menanyakan serta memberi saran kepada pengurus tentang keberadaan ternak sapi kelompok.
e. Setiap anggota berhak menaruh sapi dikandang koloni sepanjang kandang koloni masih memungkinkan kapasitasnya.
f. Setiap anggota yang menaruh sapi dikandang koloni, berhak mendapatkan pendapatan bersih dari penjualan limbah ternak seperti Kompos, Bio-urine dan biogas setelah dipotong untuk biaya produksi, sedangkan anggota yang tidak menaruh sapi dikandang koloni tidak berhak atas pendapatan dari limbah ternak tersebut diatas.
g. Setiap anggota berhak menggunakan fasilitas Mesin Pengolah pakan, mesin pengolah kompos dan lain-lainnya dengan tetap mengisi buku pemanfaatan mesin, serta tidak memindahkan Aset Kelompok keluar areal kelompok tanpa sepengetahuan pengurus.
h. Setiap anggota berhak sebagai pekerja dalam mengolah limbah ternak menjadi kompos, bio-urine, bio-pestisida dan unit usaha turunan dari kelompok serta mendapatkan upah yang layak sesuai dengan pekerjaannya.
2. Yang menjadi kewajiban anggota dalam awig ini adalah :
a. Setiap anggota yang akan menggunakan haknya dalam mendapatkan bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok, wajib mematuhi AD/ART serta siap mematuhi Awig ini
b. Setiap anggota wajib memelihara dan saling menjaga dengan baik bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok yang telah diberikan kepada anggota.
c. Setiap anggota berkewajiban secara rutin dan atau berkala melaporkan kondisi ternak mereka kepada pengurus baik dalam kondisi sehat, gangguan kesehatan, kehilangan maupun kematian ternak.
d. Setiap anggota yang menaruh sapi dikandang koloni wajib menjaga kebersihan kandang dengan baik.
e. Setiap anggota Berkewajiban menjaga dan memelihara Fasilitas/inventaris Kelompok seperti Kandang koloni beserta isinya, Sepatu Boot, Cangkul, Sekop, Mesin-mesin, Sapu, Fermenter/decomposer, terpal dan lain sebagainya Serta tidak diperbolehkan memindahkan, mencuri, membawa pulang atau keluar area peternakan.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Yang Menjadi Hak Pengurus dalam awig ini adalah :
a. Pengurus berhak mengawasi, mengontrol dan memberi sanksi hukum mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat dan berujung pada sengketa hukum kepada anggota yang melanggar AD/ART dan Awig, berdasarkan rapat anggota dengan tetap mengacu pada prosudur AD/ART dan Awig yang Ada.
2. Yang menjadi kewajiban Pengurus dalam awig ini adalah :
a. Pengurus berkewajiban memberi Pelayanan yang adil dan terbaik kepada anggota.
b. Pengurus wajib mencatat inventarisir, kondisi, populasi dan kesehatan ternak milik kelompok dan mengarsipkannya dengan baik dalam bentuk sebuah buku.
c. Pengurus wajib menyampaiakan Laporan-laporan kepada anggota sesuai amanat AD/ART Kelompok.
a. Pengurus berhak mengawasi, mengontrol dan memberi sanksi hukum mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat dan berujung pada sengketa hukum kepada anggota yang melanggar AD/ART dan Awig, berdasarkan rapat anggota dengan tetap mengacu pada prosudur AD/ART dan Awig yang Ada.
2. Yang menjadi kewajiban Pengurus dalam awig ini adalah :
a. Pengurus berkewajiban memberi Pelayanan yang adil dan terbaik kepada anggota.
b. Pengurus wajib mencatat inventarisir, kondisi, populasi dan kesehatan ternak milik kelompok dan mengarsipkannya dengan baik dalam bentuk sebuah buku.
c. Pengurus wajib menyampaiakan Laporan-laporan kepada anggota sesuai amanat AD/ART Kelompok.
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI KEPADA ANGGOTA
PASAL 7
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN BERGULIR TERNAK SAPI KEPADA ANGGOTA
PASAL 7
1. Anggota memahami isi AD/ART serta awig tentang penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok
2. Anggota menandatangani surat perjanjian untuk siap menjalankan ketentuan dalam AD/ART dan Awig tentang penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok diatas meterai Rp. 6.000,-
3. Jika jumlah Pemohon melebihi jumlah sapi kelompok yang akan digulirkan, maka akan dilakukan rapat anggota, untuk menyepakati proses perguliran, baik dalam bentuk Musyawarah mufakat, undian atau lain sebagainya dengan tetap memperhatikan asas keadilan bagi anggota.
4. Sapi Kelompok Sebelum di Gulirkan ke anggota akan di Nilai Uangkan Sesuai dengan harga beli sapi atau melalui keputusan Rapat Anggota.
5. Penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok kepada anggota.
2. Anggota menandatangani surat perjanjian untuk siap menjalankan ketentuan dalam AD/ART dan Awig tentang penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok diatas meterai Rp. 6.000,-
3. Jika jumlah Pemohon melebihi jumlah sapi kelompok yang akan digulirkan, maka akan dilakukan rapat anggota, untuk menyepakati proses perguliran, baik dalam bentuk Musyawarah mufakat, undian atau lain sebagainya dengan tetap memperhatikan asas keadilan bagi anggota.
4. Sapi Kelompok Sebelum di Gulirkan ke anggota akan di Nilai Uangkan Sesuai dengan harga beli sapi atau melalui keputusan Rapat Anggota.
5. Penyaluran bantuan bergulir ternak sapi dari kelompok kepada anggota.
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN/PERGULIRAN TERNAK SAPI DARI ANGGOTA
PASAL 8
1. Dilakukan dengan sistem Kadas mengkadas antara anggota kelompok dengan kelompok
PASAL 9
PENGEMBALIAN ANAK SAPI DARI INDUK DUMEE/SIAP KAWIN
1. Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP I (PERTAMA) sebagai Berikut :
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Kelompok
c. Anak Ketiga : Milik Anggota
d. Anak Ke Empat : Milik Kelompok
e. Anak Ke Lima : Milik Anggota
f. Anak Ke Enam : ½ Milik Anggota dan ½ Kelompok
g. Anak Ke Tujuh : Milik Anggota
h. Dan Seterusnya seperti butir f dan g diulang untuk Anak berikutnya
i. Induk Milik : Kelompok
2. Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP II (KEDUA) sebagai Berikut :
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Kelompok
c. Anak Ketiga : Milik Anggota
d. Anak Ke Empat : Milik ½ Anggota dan ½ Kelompok
e. Anak Ke Lima : Milik Anggota
f. Dan Seterusnya seperti butir d dan e diulang
g. Proses kepemilikan Induk : Milik Kelompok
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Kelompok
c. Anak Ketiga : Milik Anggota
d. Anak Ke Empat : Milik Kelompok
e. Anak Ke Lima : Milik Anggota
f. Anak Ke Enam : ½ Milik Anggota dan ½ Kelompok
g. Anak Ke Tujuh : Milik Anggota
h. Dan Seterusnya seperti butir f dan g diulang untuk Anak berikutnya
i. Induk Milik : Kelompok
2. Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP II (KEDUA) sebagai Berikut :
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Kelompok
c. Anak Ketiga : Milik Anggota
d. Anak Ke Empat : Milik ½ Anggota dan ½ Kelompok
e. Anak Ke Lima : Milik Anggota
f. Dan Seterusnya seperti butir d dan e diulang
g. Proses kepemilikan Induk : Milik Kelompok
PASAL 10
PENGEMBALIAN ANAK SAPI DARI INDUK GODEL/BELUM SIAP KAWIN
1. Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP I (PERTAMA) sebagai Berikut :
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Anggota
c. Anak Ketiga : Milik Kelompok
d. Anak Ke Empat : Milik Anggota
e. Anak Ke Lima : Milik Kelompok
f. Anak Ke : Milik Anggota
g. Anak Ke Tujuh : ½ Milik Anggota dan ½ Kelompok
h. Anak Ke Delapan : Anggota
i. Dan Seterusnya seperti butir g dan h diulang untuk anak berikutnya
j. Induk Milik : Kelompok
2. Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP II (KEDUA) sebagai Berikut :
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Anggota
c. Anak Ketiga : Milik Kelompok
d. Anak Ke Empat : Milik Anggota
e. Anak Ke Lima : Milik ½ Anggota dan ½ Kelompok
f. Anak Ke Enam : Milik Anggota
g. Dan Seterusnya seperti butir e dan f diulang
h. Proses kepemilikan Induk : Milik Kelompok
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Anggota
c. Anak Ketiga : Milik Kelompok
d. Anak Ke Empat : Milik Anggota
e. Anak Ke Lima : Milik Kelompok
f. Anak Ke : Milik Anggota
g. Anak Ke Tujuh : ½ Milik Anggota dan ½ Kelompok
h. Anak Ke Delapan : Anggota
i. Dan Seterusnya seperti butir g dan h diulang untuk anak berikutnya
j. Induk Milik : Kelompok
2. Proses Kepemilikan Anak Sapi TAHAP II (KEDUA) sebagai Berikut :
a. Anak Pertama : Milik Anggota
b. Anak Kedua : Milik Anggota
c. Anak Ketiga : Milik Kelompok
d. Anak Ke Empat : Milik Anggota
e. Anak Ke Lima : Milik ½ Anggota dan ½ Kelompok
f. Anak Ke Enam : Milik Anggota
g. Dan Seterusnya seperti butir e dan f diulang
h. Proses kepemilikan Induk : Milik Kelompok
PASAL 11
PENANGGULANGAN KEMUNGKINAN TERJADINYA MASALAH
1. Apabila Induk Sapi yang telah digulirkan TIDAK BISA BUNTING/BEKUNG, Maka Ternak Tersebut Akan Dijual oleh Kelompok Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota.
2. Pembagian hak dari hasil penjualan sapi kelompok yang tidak bisa bunting/bekung adalah :
a. Seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat 4, Harga Awal sapi akan menjadi hak kelompok.
b. Hasil penjualan setelah dipotong harga awal disebut : keuntungan
c. Pembagian keuntungan : 10 % untuk kelompok, sedangkan 95% untuk Anggota pemlihara
3. Pengembalian Anak sapi dilakukan Apabila Anak sapi tersebut telah berusia : kurang lebih 6 sampai dengan 8 Bulan sejak dicatatkan oleh pengurus dan kondisi Anak sapi dalam keadaan sehat serta telah di cucuk hidungnya.
4. Pengembalian anak sapi diakui sah, apabila anak sapi yang dikembalikan telah dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok oleh pengurus.
5. Penentuan waktu pengembalian ditentukan oleh pengurus, untuk selanjutnya dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok.
6. Apabila terjadi sesuatu kematian anak sapi sebelum dikembalikan dan dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok, maka anggota wajib mengulangi proses itu sendiri.
7. Apabila terjadi sesuatu kematian anak sapi Setelah dikembalikan dan dicatat kedalam buku inventaris ternak sapi kelompok, maka akan menjadi Tanggung jawab Kelompok.
8. Apabila Terjadi Kematian Induk Sapi Kelompok yang di salurkan kepada anggota atau pengembalian Induk Sapi Kelompok yang di salurkan kepada anggota yang belum menyelesaikan TAHAP I, seperti tertuang dalam Pasal 8 butir 2. Bagi Anggota yang ingin mendapatkan lagi bantuan bergulir ternak sapi kelompok wajib Mengulang TAHAP I dari Awal.
BAB VI
PELAPORAN
PASAL 12
PELAPORAN
PASAL 12
Pelaporan yang dilakukan oleh Anggota kepada pengurus (Ketua Kelompok /Sekretaris) Adalah Sebagai Berikut :
1. Melaporkan Kondisi ternak secara berkala/Laporan Bulanan, pada saat paruman atau rapat rutin bulanan.
2. Melaporkan Kondisi ternak secara Insidental/Laporan Mendadak, jika ditemukan sapi dalam kondisi sakit, terjadi keanehan/kelainan, terjadi kematian sapi, Melahirkan, Nyucuk Hidung, Sapi kawin.
3. Melaporkan kondisi kandang, kondisi Unit-unit instalasi BIOGAS, BIOURINE, Unit Kompos, Unit Pakan, Mesin-mesin, Serta Fasilitas lainnya seperti Fasilitas Listrik, Air, Peralatan/perlengkapan peternakan, Bahan Fermentasi/decomposer dllnya baik secara berkala maupun insidental.
4. Anggota yang tidak melaporkan kondisi seperti yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 diatas, baik berujung kematian ataupun tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok melalui rapat anggota.
Pelaporan yang dilakukan oleh Pengurus Adalah Sebagai Berikut :
1. Pengurus melaporkan daftar inventaris ternak yang telah dimiliki kelompok, secara berkala kepada anggota, sehingga anggota mengetahui kekayaan kelompok.
2. Apabila pengurus tidak berhasil melaporkan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya, maka pengurus dapat dikenakan sanksi dan dituntut oleh anggota sesuai AD/ART.
1. Melaporkan Kondisi ternak secara berkala/Laporan Bulanan, pada saat paruman atau rapat rutin bulanan.
2. Melaporkan Kondisi ternak secara Insidental/Laporan Mendadak, jika ditemukan sapi dalam kondisi sakit, terjadi keanehan/kelainan, terjadi kematian sapi, Melahirkan, Nyucuk Hidung, Sapi kawin.
3. Melaporkan kondisi kandang, kondisi Unit-unit instalasi BIOGAS, BIOURINE, Unit Kompos, Unit Pakan, Mesin-mesin, Serta Fasilitas lainnya seperti Fasilitas Listrik, Air, Peralatan/perlengkapan peternakan, Bahan Fermentasi/decomposer dllnya baik secara berkala maupun insidental.
4. Anggota yang tidak melaporkan kondisi seperti yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 diatas, baik berujung kematian ataupun tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok melalui rapat anggota.
Pelaporan yang dilakukan oleh Pengurus Adalah Sebagai Berikut :
1. Pengurus melaporkan daftar inventaris ternak yang telah dimiliki kelompok, secara berkala kepada anggota, sehingga anggota mengetahui kekayaan kelompok.
2. Apabila pengurus tidak berhasil melaporkan dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya, maka pengurus dapat dikenakan sanksi dan dituntut oleh anggota sesuai AD/ART.
BAB VII
PENERAPAN SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 13
PENERAPAN SANKSI
PENERAPAN SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 13
PENERAPAN SANKSI
1. Setiap Anggota dan pengurus yang melanggar isi dari awig ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahanya dan tingkat kerugian bagi kelompok.
2. Pengambilan keputusan penerapan sanksi kepada anggota, tetap mengacu kepada AD/ART kelompok dan Keputusan Rapat Anggota.
3. Bentuk-bentuk Sanksi Yang Akan dijatuhkan :
a. Permintaan maaf Kepada Kelompok
b. Dikenakan denda atau ayahan
c. Penundaan Penerimaan Hak
d. Pengembalian Kerugian yang diakibatkan olehnya
e. Rekomendasi sanksi pelayanan hak dan kewajiban di GAPOKTAN
f. Rekomendasi Sanksi pelayanan Adat dan pelayanan Administrasi di Desa.
g. Diajukan Ke Ranah Hukum
h. Pemecatan (Pencabutan HAK dan Kewajiban) Sebagai Anggota Kelompok.
2. Pengambilan keputusan penerapan sanksi kepada anggota, tetap mengacu kepada AD/ART kelompok dan Keputusan Rapat Anggota.
3. Bentuk-bentuk Sanksi Yang Akan dijatuhkan :
a. Permintaan maaf Kepada Kelompok
b. Dikenakan denda atau ayahan
c. Penundaan Penerimaan Hak
d. Pengembalian Kerugian yang diakibatkan olehnya
e. Rekomendasi sanksi pelayanan hak dan kewajiban di GAPOKTAN
f. Rekomendasi Sanksi pelayanan Adat dan pelayanan Administrasi di Desa.
g. Diajukan Ke Ranah Hukum
h. Pemecatan (Pencabutan HAK dan Kewajiban) Sebagai Anggota Kelompok.
PASAL 14
PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi sengketa antara anggota dengan kelompok, maka akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan mengacu pada AD/ART Kelompok, dengan di mediasi oleh seorang Anggota Pendiri Kelompok/Anggota Perintis dengan disaksikan oleh Ketua GAPOKTAN, Kelian Banjar Dinas dan Perbekel Desa Lokapaksa.
2. Apabila penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan melalui jalan Musyawarah Mufakat seperti tertuang dalam pasal 14 ayat 1 diatas, maka Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelesaikan Lewat Jalur hukum di Pengadilan Negeri Singaraja.
2. Apabila penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan melalui jalan Musyawarah Mufakat seperti tertuang dalam pasal 14 ayat 1 diatas, maka Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelesaikan Lewat Jalur hukum di Pengadilan Negeri Singaraja.
No Comment to " Awig Sebagai Salah Satu Landasan Hukum Kelompok "